![]() |
Ilustrasi: Masjid Al-Aqsha |
Sampai
pada suatu ketika, ia bertanya sesuatu yang tidak bisa saya jawab pada saat
itu. Ia bertanya.
“Sha,
boleh tidak orang non-Muslim memasuki masjid?”
Saya
menjadi berpikir tentang hal ini. Mengingat saya bukan seorang ustadz atau
ulama, saya tidak berani menjawab sembarangan. Tentu saja beban dari jawaban
yang salah akan menyebabkan kesalahpahaman. Lalu, saya katakan padanya, “untuk
pertanyaan ini aku belum tahu pasti. Meskipun sering aku lihat papan pengumuman
di beberapa masjid melarang orang non-Muslim memasuki masjid.”
Rasa
penasaran saya muncul. Apakah boleh orang non-Muslim memasuki masjid? Akhirnya,
saya memutuskan membaca banyak artikel mengenai ini. Sengaja saya membaca banyak
artikel, ini penting untuk penegasan jawaban atas ketidaktahuan saya. Rata-rata
artikel yang saya baca menyebutkan jawaban yang hampir sama; Para ulama masih berdebat mengenai masalah
ini. Dari tulisan artikel yang saya baca, dapat saya simpulkan begini:
Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab
ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke dalam masjid, termasuk
masjidil Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di Madinah.
Hal ini didasari pada praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menerima para utusan
dari Bani Tsaqif. Saat itu, Rasulullah menerima para utusan tersebut di masjid. Padahal diketahui dengan jelas, bahwa para utusan tersebut merupakan golongan kafir
dan bukan muslim. Mengenai hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّهُ
لَيْسَ عَلَى الأْرْضِ مِنْ أَنْجَاسِ النَّاسِ شَيْءٌ إِنَّمَا أَنْجَاسُ النَّاسِ
عَلَى أَنْفُسِهِمْ
Tidak
ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya
di dalam diri mereka sendiri. (HR.
Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar)
Pendapat
dari mazhab Al-Hanafiyah justru sangat bertolak belakang dengan pendapat mazhab
Al-Malikiyah.
Mazhab Al-Malikiyah
Pendapat
mazhab Al-Hanafiyah yang memberikan kebebasan mutlak bagi non-muslim untuk
masuk ke dalam masjid, ditentang oleh mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini
mengatakan,; selama tidak diizinkan oleh orang muslim atau pengurus masjid,
maka kaum non-muslim (termasuk golongan kafir zimmi) dilarang masuk ke dalam
masjid.
Adapun
hal yang menyebabkan kafir zimmi tersebut dapat memasuki masjid sesuai izin
hanya untuk kegiatan yang mendesak, seperti membangun atau merenovasi masjid. Pendapat
dari mazhab Al-Malikiyah ini sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh
Ash-Shawi, dalam Hasyiyah as-Shawi. Ia mengatakan, hukumnya adalah haram bagi
non-muslim (kafir zimmi) untuk memasuki masjid, kecuali dalam keadaan darurat. Contohnya
sama seperti di atas. Hanya saja, perlu diperhatikan, apakah dalam melakukan
pembangunan/renovasi masjid tidak ada orang lain selain kafir zimmi? Jika tidak
ada, maka hukumnya dibolehkan (dengan izin).
Mazhab Al-Syafi’iyah
Imam
An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i yang mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan
bahwa seorang kafir zimmi yang mendapatkan izin dari umat Islam untuk masuk ke
dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tidak jauh berbeda dengan pendapat dari mazhab dengan dua mazhab di atas. Mazhab Al-Syafi'iyah berpendapat bahwa diizinkannya non-muslim masuk masjid tidak berlaku untuk masjidil Haram yang berada di
Mekkah.
Lalu
bagaimana dengan mazhab Hanbali? Sebagian mazhab Hanbali juga sependapat dengan
pandangan ini. Ibn Qudamah, dalam kitabnya, Al-Mughni, berpendapat, “Adapun
masjid di Tanah Halal, mereka tidak boleh memasukinya, kecuali dengan izin kaum
Muslim..Jika mereka diizinkan untuk memasukinya maka menurut mazhab yang sahih
dibolehkan. Sebab, Nabi saw. pernah didatangi delegasi penduduk Thaif (Bani
Tsaqif). Baginda pun mempersilahkan mereka singgah di masjid, sebelum mereka
masuk Islam.”
Dalam
paparan pendapat ulama yang mewakili mazhab tertentu, dapat kita ketahui mengenai
hukum ‘boleh/tidaknya non-muslim memasuki
masjid’. Sebagai agama yang membawa keselamatan untuk manusia, Islam
mengenal jalan dakwah untuk mengajak non-muslim menjadi bagian dari agama
Islam. Tentu, sikap eksklusif dan menutup diri dari kalangan non-muslim tidak
sepenuhnya dibenarkan. Penting bagi muslim untuk menunjukkan cahaya Islam pada
semua orang. Dalam hal boleh/tidaknya mereka masuk ke masjid, kita hendaknya
juga patut mengetahui, saat Baginda Nabi Muhammad SAW menjadi pemimpin, masjid
tidak hanya digunakan untuk beribadah saja, namun juga untuk kegiatan
pemerintahan, administrasi dan politik.
Membuka
ruang bagi kaum non-muslim untuk mengenal lebih dekat tentang Islam dapat
dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membuka pintu masjid kepadanya. Tetapi,
perlu diingat, tetap ada tujuan dan sikap tunduk pada aturan bagi mereka ketika
berada di dalam masjid. Misalnya, untuk mendengar ceramah, belajar dan kegiatan
dakwah lainnya. Hal ini tentu berlaku pula tentang kesopanannya di dalam
masjid. Seperti mengenakan pakaian yang sopan, menutup aurat dan tidak
mengganggu ketertiban (untuk memuliakan masjid-Nya).
Lalu
bagaimana dengan sikap saya? Terus terang, saya perlu belajar lebih banyak lagi
tentang Islam. Tetapi, dari paparan di atas, sekiranya saya sepakat dengan mazhab
Al-Hanafiyah. Hanya saja, saya menitikberatkan pada tujuan yang benar tentang
alasan non-muslim memasuki masjid. Saya tidak eksklusif mengenai keyakinan yang
saya imani. Saya justru terbuka bagi mereka non-muslim, khususnya golongan
kafir zimmi. Bagi saya, Islam adalah agama pembawa selamat dan penuh kasih
sayang bagi sesama manusia, juga alam. Menutup diri justru akan menjauhkan
ajaran Islam bagi mereka yang belum tercerahkan.
Akhirnya,
saya bukanlah sebagai ustad, ulama atau ahli fiqih. Saya hanya pembelajar yang
masih begitu lemah pengetahuannya. Tulisan ini semata-mata wadah bagi saya
untuk mencari jawaban yang benar melalui diskusi yang sehat. Jika terdapat
kesalahan dalam pemaparan, kritikan dan saran sangat berarti dalam
penyempurnaannya. Salam. (Dari berbagai sumber)
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
Malang, 28 Februari 2014
Aqsha Al Akbar
Aqsha Al Akbar
wah, info yang sangat bermanfaat. TFS ya udah berbagi
ReplyDeleteMakasih ya Kak Eqi udah mampir.
DeleteTFS .. jd dapat ilmu lagi...selama ini sering ditanyain tp slalu blank harus jawab apa :D
ReplyDeleteSedikit berbagi, sy pernah dengar cerita bahwa rasul pernah mengizinkan umat non muslim beribadah di masjid, karena pd saat itu rumah ibadah mereka tdk bisa digunakan, entah karena apa sy lupa.
ReplyDeleteSedikit berbagi, sy pernah dengar cerita bahwa rasul pernah mengizinkan umat non muslim beribadah di masjid, karena pd saat itu rumah ibadah mereka tdk bisa digunakan, entah karena apa sy lupa.
ReplyDelete